
BANDARLAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyampaikan kebijakan menerapkan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (9/4/2026). Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (10/4/2026) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Marindo Kurniawan mengatakan, WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah sehingga Pemprov Lampung segera mengimplementasikannya.
Namun, kata ia, kebijakan ini tak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang melayani publik langsung.
“ASN melaksanakan WFH, terkecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, sektor-sektor strategis, seperti rumah sakit, pendidikan, dan pelayanan perizinan, tetap beroperasi normal di kantor.
Rapat dan Absensi
Pengaturan teknis WFH kepada masing-masing kepala OPD. Mereka (OPD) segera menyusun pembagian jadwal kerja pegawai agar pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif.
Untuk memastikan disiplin dan kinerja ASN, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Setiap pagi, pegawai WFH wajib mengikuti rapat daring pukul 07.30 yang dipimpin kepala OPD.
Selain itu, kehadiran pegawai akan dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging. Sistem ini memungkinkan atasan langsung memantau lokasi dan aktivitas pegawai selama bekerja dari luar kantor.
“Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD untuk direkap. Jika ada pelanggaran, akan dievaluasi dan pembatasan melalui sistem,” ujar Marindo.
Sisi lain, Pemprov Lampung juga mengarahkan efisiensi penggunaan anggaran melalui kebijakan ini. Ia berharap, WFH mampu menekan biaya operasional kantor, seperti listrik, air, dan penggunaan peralatan.
Laporan WFH Wajib
Selain itu, perjalanan dinas juga akan dikurangi dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap OPD menghitung potensi penghematan yang dihasilkan untuk menjadi bahan penyesuaian APBD Perubahan.
“Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, melainkan ada dampak nyata berupa penghematan anggaran dan efisiensi kerja,” ujarnya.
Laporan pelaksanaan WFH wajib secara berkala kepada Sekda melalui perangkat terkait. Hal ini untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan optimal dan terukur.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya birokrasi lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif.
Selain menjaga kualitas pelayanan publik, WFH juga bermanfaat berupa penghematan anggaran dan peningkatan kualitas lingkungan kerja yang berdampak langsung masyarakat Lampung. (kmf)